Bungo

SEUMUR HIDUP! Hakim Vonis Waldi dalam Sidang Pembunuhan di PN Bungo

Jagatmedia.id, Muara Bungo – Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us, pada sidang ke-14 yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, S.H., didampingi hakim anggota Devina, S.H., dan Faizal, S.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo, Ivan Day Iswandi, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan akan menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.

Sebelum sidang dimulai, Polres Bungo menggelar apel pengamanan yang dipimpin Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP Iqbal Harahap. Seluruh personel yang terlibat diminta menempati ring pengamanan sesuai ploting, menjaga keselamatan, serta mengedepankan kekompakan selama bertugas.

Usai pembacaan putusan, Polres Bungo kembali menggelar apel konsolidasi. Dalam arahannya, pimpinan apel menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas pelaksanaan pengamanan yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian sidang selesai.

Pelaksanaan sidang beserta rangkaian pengamanannya berlangsung lancar tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban. (jamed)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Terkini

To Top