Jagatmedia.id Bungo – Upaya pelarian seorang pria yang diduga membawa puluhan gram sabu menggunakan mobil travel berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Bungo. Dalam Operasi Antik Siginjai 2026, petugas berhasil mengamankan R.K. (50), warga Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 44,75 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.13 WIB di kawasan BTN Kawi, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah mobil travel yang diduga hendak digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan BTN Kawi kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Saat kendaraan dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas cokelat merek POLO AMSTAR yang berisi empat plastik klip dan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,75 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yg berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bungo
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan pelaku.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.
“Polres Bungo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas IPTU Bambang JM.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu. (jamed)