Berita

Operasi Antik Menggila! Polisi Gagalkan Peredaran Nyaris 1 Ons Sabu

jagatmedia.id Bungo – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Bungo kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bungo menggagalkan peredaran 97,47 gram sabu dan meringkus seorang pria yang diduga menjadi pengedar dalam Operasi Antik Siginjai 2026.
Tersangka berinisial P.E.G. (30), seorang pedagang warga BTN Lintas Asri, Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, ditangkap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di belakang sebuah rumah di kawasan KM 44 Sirih Sijunjung, Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra Putra, S.H., M.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Di hadapan warga yang menyaksikan proses penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 97,47 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Vivo warna biru langit, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp165 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

barang bukti yg diamankan resnarkoba bungo

Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Siginjai 2026 yang digelar jajaran Polres Bungo untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
“Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Siginjai 2026. Polres Bungo akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas IPTU Bambang JM.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Operasi Antik Siginjai 2026 pun terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polres Bungo memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya barang haram tersebut. (jamed)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Terkini

To Top