jagatmedia.id Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, seorang pria berinisial HP (45) berhasil diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bungo Dani, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.18 WIB.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah pelaku diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Panji Lazuardi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram. Polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, pyrex kaca sisa pakai, sendok sabu, buku catatan yang diduga berisi transaksi narkotika, uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon genggam merek OPPO, serta barang bukti lainnya.
AKP Panji Lazuardi menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari target Operasi Antik Siginjai 2026 untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bungo. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (jamed)