Berita

Terekam CCTV Gasak Dompet Emak-emak di Sekolah, Mahasiswa Dibekuk Tim GUNJO Polres Bungo

jagatmedia.id Bungo – Aksi nekat seorang mahasiswa yang diduga mencuri dompet milik seorang ibu rumah tangga di kawasan sekolah akhirnya berakhir di tangan Tim GUNJO Polres Bungo. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial G.S. (21) pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

Kasus pencurian itu terjadi di kawasan sekolah di Kecamatan Rimbo Tengah saat hari pertama masuk sekolah. Korban, Susi Eka Wijaya, diketahui mengantar anaknya ke sekolah sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM menjelaskan, korban tanpa sengaja meninggalkan dompetnya di dalam box sepeda motor ketika mendampingi anaknya masuk ke sekolah.

“Korban meninggalkan dompetnya di dalam box sepeda motor saat mendampingi anaknya di sekolah. Sekitar 15 menit kemudian korban baru menyadari dompet tersebut tertinggal. Saat dicek kembali, dompet sudah hilang,” ujar IPTU Bambang JM.

Menyadari dompetnya hilang, korban meminta bantuan pihak sekolah untuk membuka rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat jelas seorang pria mengambil dompet yang berada di dalam box sepeda motor korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp300 ribu, satu gelang emas model Pandora seberat 0,25 gram, serta satu cincin emas seberat 0,25 gram, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim GUNJO Polres Bungo berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku. G.S. akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu surat emas Pandai Emas Safana, satu cincin emas, satu gelang emas, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku,” tambah IPTU Bambang JM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Bungo. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam sepeda motor guna menghindari aksi kejahatan serupa. (jamed)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Terkini

To Top