Berita

KasiHumas Polres Bungo Tanggapi Pemberitaan dugaan pengeroyokan di SPBU Pal III, Klarifikasi terus diupayakan

BUNGO. Jagatmedia.id – Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, menanggapi pemberitaan di tiga media online terkait dugaan pengeroyokan oleh oknum anggota Polri terhadap seorang warga di SPBU Pal III, Kabupaten Bungo. Pihaknya melakukan langkah mitigasi komunikasi publik dengan menghimpun keterangan awal dan menyiapkan klarifikasi guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Ketiga media yang memberitakan peristiwa tersebut adalah Serumpun Timur, Media Golden News, dan Katigo.net. Pemberitaan itu juga menjadi perhatian setelah video serupa beredar melalui akun TikTok @civilnews.id.

IPTU Bambang JM menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB. Saat itu, personel Satreskrim Polres Bungo mendapati sejumlah kendaraan yang mengantre BBM terparkir di badan jalan sehingga menghambat arus lalu lintas.

Petugas kemudian berupaya menertibkan kendaraan tersebut. Dalam prosesnya, terjadi perselisihan antara petugas dan seorang pengemudi mobil boks. Berdasarkan keterangan personel, AIPDA Budi Sarwono menarik baju pengemudi, sebelum IPDA Andreas Suwandi Natanael Siahaan, S.Tr.I.K., melerai keduanya untuk mencegah perselisihan berlanjut.

Sementara itu, saksi Waldi bin Baimin mengaku melihat cekcok antara petugas dan pengemudi, tetapi tidak melihat adanya pemukulan, bantingan, maupun penganiayaan pada saat yang disaksikannya. Adapun operator SPBU, Budi Purnomo, menyatakan tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut.

“Kami menanggapi informasi yang berkembang ini secara serius. Keterangan dari personel dan saksi telah dihimpun sebagai bagian dari klarifikasi awal. Kami juga mengupayakan klarifikasi langsung dari pihak yang disebut sebagai korban agar informasi yang diperoleh dapat lebih lengkap dan berimbang,” jelas IPTU Bambang JM.

Ia menambahkan, pihak yang disebut sebagai korban, Rinto, hingga klarifikasi awal dilakukan belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan secara langsung. Karena itu, pihaknya perlu memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan informasi sebelum menarik kesimpulan mengenai peristiwa tersebut.

Dalam menyikapi pemberitaan yang berkembang, Kasi Humas Polres Bungo juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan profesional dengan media, pemantauan perkembangan informasi di media sosial, serta penyampaian keterangan resmi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghormati perhatian masyarakat dan pemberitaan media terhadap persoalan ini. Setiap dugaan pelanggaran harus ditanggapi secara objektif dan ditelusuri sesuai mekanisme yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan yang relevan diperoleh,” tegasnya.

Menurut IPTU Bambang JM, penertiban kendaraan yang menghambat arus lalu lintas merupakan upaya menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Namun, setiap tindakan anggota kepolisian dalam pelaksanaan tugas tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Melalui langkah mitigasi dan klarifikasi tersebut, Kasi Humas Polres Bungo berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, dan persoalan yang menjadi perhatian publik dapat ditelusuri secara profesional, transparan, serta berimbang.(jamed)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Terkini

To Top